Segala puji bagi Allah Rabb alam semesta.Shalawat dan salam semoga tercurah kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam.
Judul di atas hanyalah potongan sebuah judul artikel singkat disebuah akun facebook. Dalam artikel dicantumkan beberapa ungkapan:
Judul di atas hanyalah potongan sebuah judul artikel singkat disebuah akun facebook. Dalam artikel dicantumkan beberapa ungkapan:
“Janganlah engkau kencing dengan cara berdiri karena banyak orang tersiksa gara-gara tidakberhati-hati dalam membuang air kecil, dan Allah melaknat orang yang kencingdalam keadaan berdiri.”
“Sesungguhnya jika ia tahu akan siksa kubur itu nescaya iya tidak akan kencing dengan cara berdiri...”
“.. Janganlah biasakan kencing dengan cara berdiri. Kencing dengan cara berdiri adalah perbuatan nasrani..”
Catatan kami ini akan sedikit meluruskan beberapa kekeliruan ungkapan di atas dan terangkumdalam beberapa point.
>>SIKSA KUBUR BUKAN KARENA KENCING BERDIRI
Perlu diketahui bahwa hadits-hadits tentang siksa kubur yang berhubungan dengan kencing bukanlah tentang kencing dalam keadaan berdiri. Berikut kami bawakan hadits-hadits tentang ini.
PERTAMA
عن أبي هريرة أن رسولالله صلى الله عليه وسلم قال استنزهوا من البول فإن عامة عذاب القبر منه
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallambersabda:"Sucikanlah dirimu dari air kencing karena kebanyakan siksa kubur ituberasal darinya."[1]
Dalam riwayat Hakim:
عن أبي هريرة رضي اللهعنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : أكثر عذاب القبر من البول
"Kebanyakansiksa kubur itu disebabkan (tidak membasuh) air kencing."[2]
Derajat Hadits
Hadits riwayat Daruquthni ini memilikisyahid/penguat dalam Shahihain yaitu hadits yang membicarakan adzab bagipemilik dua kubur yang disebabkan ketiadaan bersuci dari kencing. Adapuntambahan riwayat dari al-Hakim maka isnadnya shahih dan dishahihkan Daruquthni,an-Nawawi dan as-Syaukani.[3]
Sebagai penjelasan ringkas, hadits di atasbukanlah hadits adzab kubur bagi orang yang kencing berdiri namun bagi orangtidak bersuci dari kencing.
Syaikh Abdullah Ibn Abdirrahman al-Bassammengungkapkan:
“Penyebab terbanyakyang mengakibatkan adzab kubur adalah tidak bersuci dari kencing berdasarkanhadits yang diriwayatkan al-Hakim (di atas).. .”[4]
KEDUA
Ibnu ‘abbas menuturkan:
عن ابن عباس قال مرالنبي صلى الله عليه وسلم بحائط من حيطان المدينة ، أو مكة فسمع صوت إنسانين يعذبان في قبورهما فقال النبيصلى الله عليه وسلم يعذبان وما يعذبان في كبير أما أحدهما فكانلا يستتر (في لفظ يستبرئ في لفظ يستنثر في لفظ يستنزه) من بوله. . . .
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallammelewati salah satu pagar kota Madinah atau Makkah. Lalu beliau mendengar suaradua anak manusia yang sedang diadzab dalam kuburnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallammenuturkan: ‘Keduanya tidak diadzab karena perkara besar namun disebabkan bahwasalah satunya tidak melindungi diri dari air kencingnya.’ Dalam lafadz laindisebutkan: ‘tidak menjauhkan diri, tidak menjaga dari percikan air kencing.’ .. .”[5]
Tentu saja keakuratan hadits ini tidak perlu lagi digugat karena dikeluarkan oleh HR al-Bukhari no. 261 dan Muslim 292. Hadits di atas begitu tegas dan lugas menyatakan bahwa adzab kubur bukan karena kencing berdiri.
>>ADAKAH HADITS LARANGAN KENCING BERDIRI?
Terdapat sebuah haditsyang diriwayatkan dari ‘‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau menuturkan:
عن عائشة قالت : منحدثكم أن رسول الله صلى الله عليه و سلم بال قائما فلا تصدقوه ما كان يبول إلا جالسا
“Dari ‘‘Aisyahradhiyallahu ‘anha menuturkan: ‘Siapa pun yang mengatakan kepada kalian bahwaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kencing dengan berdiri makajanganlah kalian mempercayainya. Beliau selalu kencing dalam keadaan duduk.”
Hadits inidiriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, an-Nasa’iy[6],At-thirmidziy, Ibn Majah, Ibnu Hibban dan al-Hakim. Imam Nawawi menuturkan:hadits ini sanadnya baik.[7]Hadits ini mengisyaratkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamkencing dalam keadaan tidak berdiri.
Hadits ini terlihatbertentangan dengan hadits lain, diantaranya apa yang diungkapkan olehHudzaifah radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengungkapkan:
أتى رسول الله صلى اللهعليه وسلم سباطة قوم فبال قائما
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menuju tempat pengumpulankotoran binatang sebuah kaum lalu beliau Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam kencing dalam keadaan berdiri.”[8]
>>KOMPROMI NASH
-’Aisyah mengabarkanapa-apa yang beliau ketahui di rumah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam kencing dalam keadaan tidak pernah berdiri.
-Begitu pula Hudzaifahradhiyallahu ‘anhu, beliau mengabarkan apa yang beliau lihat mengenai carakencing Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu kencing dalam keadaan berdiri. Apa yang disebutkan ‘Aisyah bukan sebuah teks larangan makastatemen Hudzaifah lebih diutamakan.
Sesuai dengan ungkapan para ulama bahwaorang-orang yang mengetahui menjadi hujjah bagi orang yang tidak mengetahui.Sehingga status hukum kencing dalam keadaan berdiri adalah boleh dan tidakterlarang jika memang aman dari percikan airnya.
-Begitu pula telahtetap dari sahabat ‘Umar, ‘Ali dan Zaid ibn Tsabit dan yang lainnya bahwamereka kencing dalam keadaan berdiri. Ini diungkapkan oleh Ibnu Hajar:
وقد ثبت عن عمر وعلي وزيد بنثابت وغيرهم أنهم بالوا قياما وهو دال علىالجواز من غير كراهة إذا أمن الرشاش والله أعلم ولم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم في النهي عنه شيء كما بينته في أوائل شرح الترمذي والله أعلم
“Telah tetap dari ‘Umar, ‘Ali dan Zaid ibn Tsabit dan yang lain bahwamereka kencing dalam keadaan berdiri. Ini adalah dalil bolehnya (kencing dalamkeadaan berdiri) tanpa terlarang jika memang aman dari percikannya. Tidak adalarangan sedikit pun dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang ini.Ini sebagaimana telah aku jelaskan pada awal-awal syarh at-Tirmidzi.Allah a’lam.”[9]
>>UNGKAPAN DAN SIKAP UMAR YANG TERLIHAT BERTENTANGAN
Sahabat ‘Umarmenuturkan:
ما بلت قائما منذ أسلمت
“Aku tak kencing dalamkeadaan berdiri semenjak aku masuk islam.”[10]
Namun ungkapan inibertentangan dengan apa yang dilihat oleh Zaid radhiyallahu ‘anhu yangmengatakan:
رأيت عمر بال قائما
“Aku melihat ‘Umar kencing dalam keadaan berdiri.”
Menjawab kontradiksiini, syaikh al-Albani rahimahullah mengomentari, sebagaiamana yang dikutip olehmuridnya syaikh Husain bin ‘Audah al-‘Awaisiyah bahwa apa yang dilihat Zaidbahwa ‘Umar kencing berdiri dilakukan setelah ‘Umar mengetahui bolehnya kencing dalam keadaan berdiri.[11]
>>KESIMPULAN
-Kencing berdiri bukanlah sebuah keharaman
-Boleh kencing berdiri jika memang aman dari percikan airnya.
-Ungkapan ‘Aisyahmemang berasal dari pengetahuan beliau di rumah bahwaRasulullahshallallahu ‘alaihi wasallamkencing dalam keadaan duduk. Hudzaifah pun mengetahui dan melihat langsungbahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kencing berdiri.
Ungkapan hudzaifahmenjadi hujjah bagi ungkapan ‘Aisyah karena memang ungkapan ‘Aisyah bukanlahsebuah teks larangan namun hanya mengandung ‘nafyun’. Dari sini, para ulamamembolehkan kencing berdiri jika memang aman dari percikan airnya.
-Tidak ada nash yangmelaknat orang yang kencing berdiri. Tidak mungkinRasulullahshallallahu ‘alaihi wasallammengerjakan sesuatu yang dilaknat.
-Hadits-hadits siksa kubur yang berhubungan dengan kencing bukanlah karena kencing berdiri.
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan sebagian sahabat kencing dalam keadaanberdiri maka ini bukan dikatakan tasyabbuh kepada orang kafir walaupun orangkafir sendiri kencing dalam keadaan berdiri atau duduk sekalipun.
-Adapun hadits:
يا عمر لا تبل قائما
“Wahai umar, jangan engkau kencing berdiri.”
maka hadits ini termasuk hadits dha’if yang diriwayatkan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya.Sisi ke-dha’if-an hadits ini diungkapkan oleh syaikh al-Albani dalam adh-Dha’ifahno. 934[12]
________
Subhanakaallahumma wabihamdika asyhadu alla ilaha illa anta astaghfiruka wa-atubu ilaik.
Katabahaa akhukum al-faqiyr al-muhtaajj ila ‘afwi rabbih jalla jalaaluh
AbdullahAkiera Van as-Samawiey
______
REFERENSI:
-Kitab al-Maushu’ah al-Fiqhiyyah fiy Fiqh al-Kitabwa as-Sunnah al-Muthahharah, jilid 1, karya syaikh Husain bin ‘Audah al-‘Aw’Aisyah,jilid 1, penerbit Mu-assasah ar-Riyadh
-Kitab Taudhihul Ahkam min Bulugh al-Maram, jilid 1, karya syaikhAbdullah Ibn Abdirrahman al-Bassam, penerbit Maktabah al-Asadiy, Makkahal-Mukarramah
-Kitab Fathal-Baari Syarh Shahih al-Bukhariy, jilid 1, karya Ibnu Hajar, penerbit Daral-Ma’rifah, Beirut. Al-Maktabah asy-Syamilah
-Kitab Mausuu’atul Aadaab al-Islaamiyyah karya syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada,Jilid 2, diterjemahkan oleh Penerbit imam asy-Syafi’I dengan judul EnsiklopediaAdab Islam.
-Kitab Koleksi Hadits-hadits Hukum al-Ahkaman-Nabawiyyah karya Prof. T.MHasbi ash-Shiddieq. Penerbit PT al-Ma’arif Bandung, cetakan pertama, 1972
-Program al-Maktabahasy-Syamilah
____
End Notes:
[1] Hadits riwayat Daruquthni (1/128). Lihat jugaBulughul Maram min Adillatil Ahkam babath-Thaharah.
[2] Hadits shahih riwayat al-Hakim (1/293)
[3] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulugh al-Maram,jilid 1, hal 357
[4] Ibid
[5] HR al-Bukhari no. 261 dan Muslim (292)
[6] Hadits shahih riwayat beliau. Lihat Shahih Sunanan-Nasa’iy no. 29 atau ash-Shahiihahno. 201.
[7] Lihat Koleksi Hadits-hadits Hukum al-Ahkaman-Nabawiyyah, hal 117. Lihat pula kitab al-Maushu’ah al-Fiqhiyyah fiyFiqh al-Kitab wa as-Sunnah al-Muthahharah, hal 88.
[8] Dikeluarkan oleh al-Bukhari (226) dan Muslim (273) danyang lainnya.
[9] Lihat Fath al-Baari Syarh Shahih al-Bukhariy,hal. 330 jilid 1.
[10] Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannif.Isnadnya shahih seperti apa yang diungkapkan oleh syaikh al-Albani dalamkomentar beliau pada hadits nomor 934 pada adh-Dha’ifah. Lihatketerangan ini dalam kitab al-Maushu’ah al-Fiqhiyyah fiy Fiqh al-Kitab waas-Sunnah al-Muthahharah, hal 88
[11] Lihat kitab al-Maushu’ah al-Fiqhiyyah fiy Fiqhal-Kitab wa as-Sunnah al-Muthahharah, hal 88
0 comments:
Post a Comment